Opini

Membedah Larangan Kampanye Pemilu 2024

 

Oleh: Lita Rosita

Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah diundangkan, tepatnya tanggal 14 Juli 2023. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, yakni:

1.      Presiden dan wakil presiden

2.      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

3.      Anggota Dewan Perwakilan Daerah

4.      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,

5.      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota

Baca selengkapnya klik LINK berikut

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 403 kali