SEJARAH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).  KPU dan KIP adalah hubungan antara dua badan penyelenggara pemilu di Indonesia, di mana KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh merupakan bagian dari struktur KPU (Komisi Pemilihan Umum) di daerah khusus Aceh. KIP dibentuk berdasarkan undang-undang khusus dan memiliki wewenang menyelenggarakan pemilu di Aceh, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sambil tetap berkoordinasi dengan KPU pusat dan daerah lainnya.

Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.

    1.  Perbedaan KIP dan KPU ?

Perbedaan utama antara KIP dan KPU adalah wilayah kewenangannya: KPU adalah lembaga induk penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, sementara KIP adalah lembaga pelaksana pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aceh saja, sebagai bagian dari KPU. KIP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh khusus untuk daerah tersebut. 

► KPU (Komisi Pemilihan Umum):

  • Menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di seluruh Indonesia.

  • Merupakan lembaga penyelenggara pemilu tingkat nasional. 

► KIP (Komisi Independen Pemilihan):

  • Menyelenggarakan pemilu dan pilkada khusus di Aceh (provinsi dan kabupaten/kota).

  • Merupakan bagian dari KPU dibentuk sesuai dengan UUD No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

  • Memiliki logo dan penamaan yang berbeda dengan KPU di luar Aceh.

2. Sejarah KPU Aceh Tenggara

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk pada Tahun 2003 untuk menyelenggara pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, bukan melalui MPR seperti pemilu sebelumnya.

Pada saat itu KPU Kabupaten Aceh Tenggara berada di Komplek Kantor Bupati Aceh tenggara tepatnya l. Iskandar Muda, Kutacane Lama, Kec. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651.

Pada Tahun 2025 Kantor KIP Aceh Tenggara Pindah ke Kuta Galuh, Kec. Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651, Bangunan/Gedung KIP Aceh Tenggara pada saat ini berkepemilikan KPU sedangkan Status Tanah Pinjam Pakai Pemda Aceh Tenggara.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 637 Kali.