#TemanPemilih Sesuai dengan psl 34 dan 36 PKPU nomor 15 Tahun 2023 bahwa Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.. KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan Pemerintah daerah yang dihadiri oleh
Plh.Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Fitri Susanti,S.H dan sekretaris Sufli Hadi dan jajarannya,yang dari Pemerintah daerah Asisten 1 Muhammad Ridwan. S.Sos,kepala Kesbangpol Ahmad Yani,S.E dan sekretaris nya ,dari Satpol PP, Panwaslih,dan dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara.Sebagaimana setelah hasil dari koordinasi ini KIP Kabupaten Aceh Tenggara akan menetapkan Lokasi APK dan Lokasi Kampanye Rapat Umum ..